A. Konsep rezeki
dalam perspektif Al Qur’an
Berwirausaha
memberi peluang kepada orang lain untuk berbuat baik dengan cara memberikan
pelayanan yang cepat, membantu kemudahan bagi orang yang berbelanja, memberi
potongan, dll. Perbuatan baik akan selalu menenangkan pikiran yang kemudian
akan turut membantu kesehatan jasmani. Hal ini seperti yang diungkapkan dalam
buku The Healing Brain yang menyatakan bahwa fungsi utama otak bukanlah untuk
berfikir, tetapi untuk mengembalikan kesehatan tubuh. Vitalitas otak dalam
menjaga kesehatan banyak dipengaruhi oleh frekuensi perbuatan baik. Dan aspek
kerja otak yang paling utama adalah bergaul, bermuamalah, bekerja sama, tolong
menolong, dan kegiatan komunikasi dengan orang lain.
Islam memang tidak
memberikan penjelasan secara eksplisit terkait konsep tentang kewirausahaan
ini, namun di antara keduanya mempunyai kaitan yang cukup erat, memiliki ruh
atau jiwa yang sangat dekat, meskipun bahasa teknis yang digunakan berbeda.
Di dalam Al Qur’an
Surah An Nisa’ ayat 100, Allah SWT. berfirman :
يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللّهِ يَجِدْ فِي الأَرْضِ
مُرَاغَماً كَثِيراً وَسَعَةً وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِراً إِلَى
اللّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلى
اللّهِ وَكَانَ اللّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Artinya :
“Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya
mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang
banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah karena Allah
dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang
dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha
Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 100).
Berdasarkan ayat tersebut, Allah SWT. menghimabu
hamba-hambaNya yang mukmin agar berhijrah dan meninggalkan kampung halaman
untuk menemukan tempat berlindung dan memperoleh rezeki yang banyak. dengan
demikian, mereka akan memperoleh kehidupan yang layak.
Dan di
dalam surah Hud ayat 6,
Allah SWT. berfirman :
وَمَا
مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ
مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ
Artinya :
“Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi
melainkan semuanya Dijamin Allah rezekinya. Dia Mengetahui tempat kediamannya
dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh
Mahfuzh).” (QS. Hud: 6).
Allah SWT. memberitahu bahwa Dia
menjamin memberi rezeki bagi semua makhlukNya, baik ia binatang melata, besar
maupun kecil, di darat maupun di laut. Dia mengetahui dimana tempat binatang
itu berdiam dan dimana ia menyimpan makanannya. semua itu tercatat di dalam
sebuah Kitab yang terang dan nyata (yakni Lauh Mahfudz).
Allah SWT. telah menentukan rezeki
tiap-tiap umatNya, namun umat itu sendiri harus berusaha dengan segenap daya
dan upayanya untuk meraih dan mendapatkan rezeki tersebut. Dengan berwirausaha,
menjadi salah satu jalan untuk mendapatkan rezeki tersebut sebagai mana
dicontohkan oleh baginda Rasulullah dalam hal perdagangan.
Apa yang tergambar di atas, setidaknya
dapat menjadi bukti nyata bahwa etos bisnis yang dimiliki oleh umat Islam
sangatlah tinggi, atau dengan kata lain Islam dan berdagang ibarat dua sisi
dari satu keping mata uang. Benarlah apa yang disabdakan oleh Nabi, “Hendaklah kamu berdagang karena di dalamnya terdapat 90 persen pintu rizki”
(HR. Ahmad).
B. Pengertian Riba
Menurut bahasa, riba memiliki beberapa
pengertian, yaitu :
1. Bertambah,
karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang
dihutangkan.
2. Berkembang,
berbunga, karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau
yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
3. Berlebihan
atau menggelembung.
Sedangkan menurut istilah, yang
dimaksud dengan riba menurut Al-Mali yang artinya adalah “akad
yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya
menurut ukuran syara’, ketika berakad atau
dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya”.
Menurut Abdurrahman al-Jaiziri, yang
dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak
diketahui sama atau tidak menurut aturan syara’
atau terlambat salah satunya. Syaik Muhammad Abduh berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh
orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena
pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Riba dapat timbul dalam pinjaman (riba
dayn) dan dapat pula timbul dalam perdagangan (riba bai’).
Riba bai’ terdiri dari dua jenis, yaitu riba
karena pertukaran barang sejenis, tetapi jumlahnya tidak seimbang (riba fadhl),
dan riba karena pertukaran barang sejenis dan jumlahnya dilebihkan karena
melibatkan jangka waktu (riba nasi’ah).
C. Penjelasan
Riba menurut Mufassir:
Dalam Alquran, riba disebut delapan
kali dalam empat surah yang berbeda, yakni satu kali dalam ayat 39 surah
al-Rûm, satu kali dalam ayat 161 surah alNisâ’, satu kali dalam ayat 130 surah
Âli ‘Imrân, tiga kali dalam ayat 275 surah alBaqarah, satu kali dalam ayat 276
surah al-Baqarah, dan satu kali dalam ayat 278 surah al-Baqarah. Keempat surah
tersebut secara kronologis menggambarkan empat tahapan pengharaman riba dalam
Alquran. Namun hal ini dibahas sedikit guna memberikan pemahaman untuk kita, ada
tahap pertama, keharaman riba untuk pertama kalinya secara implisit dijelaskan
dalam ayat 39 surah al-Rûm yang berbunyi sebagai berikut:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya).” (QS. al-Rûm [30]: 39).
Penting dicatat, ayat tersebut
merupakan bagian dari ayat-ayat Makkiyyah. Sebagaimana lazim diketahui, pada
umumnya ayat-ayat Makiyyah lebih dominan berbicara mengenai masalah-masalah
akidah (teologi). Pembahasan mengenai riba dalam ayat 39 surah al-Rûm yang
termasuk kategori ayat-ayat Makiyyah itu menyimpan sebuah indikasi mengenai
betapa urgennya masalah riba ini. Secara eksplisit ayat tersebut menyatakan
bahwa riba tidak berimplikasi pada perolehan pahala. Berbeda dengan zakat yang
bila ditunaikan semata-mata untuk menggapai ridha Allah, pasti pelakunya akan
mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah Swt. Mayoritas ahli tafsir (jumhûr
al-mufassirîn) berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba pada ayat tersebut
adalah suatu bentuk pemberian (al- ‘athiyyah) yang disampaikan seseorang kepada
orang lain bukan dengan tujuan untuk menggapai rida Allah Swt., tetapi hanya
sekadar untuk mendapatkan imbalan duniawi semata. Karena itu, pelakunya tidak
akan memperoleh pahala dari Allah Swt. atas pemberiannya itu.
Hal ini berbeda dengan zakat, yang
ketika riba disebut delapan kali dalam empat surah yang berbeda, yakni satu
kali dalam ayat 39 surah al-Rûm, satu kali dalam ayat 161 surah alNisâ’, satu
kali dalam ayat 130 surah Âli ‘Imrân, tiga kali dalam ayat 275 surah alBaqarah,
satu kali dalam ayat 276 surah al-Baqarah, dan satu kali dalam ayat 278 surah
al-Baqarah. Keempat surah tersebut secara kronologis menggambarkan empat
tahapan pengharaman riba dalam Alquran. Pada tahap pertama, keharaman riba
untuk pertama kalinya secara implisit dijelaskan dalam ayat 39 surah al-Rûm
yang berbunyi sebagai berikut:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
(QS. al-Rûm [30]: 39). Penting dicatat, ayat tersebut merupakan bagian dari
ayat-ayat Makkiyyah. Sebagaimana lazim diketahui, pada umumnya ayat-ayat
Makiyyah lebih dominan berbicara mengenai masalah-masalah akidah (teologi).
Berbeda dengan zakat yang bila ditunaikan semata-mata untuk menggapai ridha
Allah, pasti pelakunya akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah
Swt.
Mayoritas ahli tafsir (jumhûr
al-mufassirîn) berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba pada ayat tersebut
adalah suatu bentuk pemberian (al- ‘athiyyah) yang disampaikan seseorang kepada
orang lain bukan dengan tujuan untuk menggapai rida Allah Swt., tetapi hanya
sekadar untuk mendapatkan imbalan duniawi semata. Karena itu, pelakunya tidak
akan memperoleh pahala dari Allah Swt. atas pemberiannya itu. Hal ini berbeda
dengan zakat, yang ketika menunaikannya, para pelakunya, hanya ingin
mendapatkan ridha Allah Swt.
Namun demikian, meskipun pemberian
sesuatu dari seseorang dengan motif untuk menggapai sesuatu yang lebih banyak
(al-ziyâdah) termasuk dalam kategori riba, ia tetap boleh diterima. Sehubungan
dengan hal ini Ibn Abbas menyatakan sebagai berikut: Riba itu ada dua macam,
yakni riba yang haram dan riba yang halal. Riba yang halal adalah hadiah yang
diberikan seseorang dengan motivasi untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat
ganda. Pendapat senada, antara lain, dianut pula oleh al-Qurthubî sebagaimana
tercermin dalam pernyataannya yang berbunyi sebagai berikut: Riba itu berarti
tambahan... (al-ziyâdah).
Macam Riba menurut mufassir ada 2:
Yaitu riba yang haram dan riba yang
halal. Riba yang halal itu ialah hadiah yang diberikan seseorang (kepada orang
lain) dengan motif untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik dibanding hadiah
yang diberikannya itu. Pemberi hadiah yang punya motif seperti ini tidak akan
mendapatkan pahala dan juga tidak terkena dosa. Contoh pemberian semacam itu,
antara lain, adalah ucapan salam yang disampaikan seseorang kepada orang lain.
Kendatipun halal bagi orang lain, khusus untuk Nabi Muhammad Saw., menurut
al-Qurthubî, riba semacam itu tetap merupakan sebuah tindakan yang haram beliau
lakukan.
al-Qurthubî menyampaikan dalil berupa
firman Allah dalam ayat 6 surah al-Muddatstsir yang berbunyi sebagai berikut:
“Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh
(balasan) yang lebih banyak.” (Q.s. al-Muddatstsir [74]: 6).
Bila dicermati, ayat 39 surah al-Rûm,
ternyata tidak secara eksplisit menyebut tentang keharaman riba. Karena itu,
para ulama berbeda pendapat mengenai apa sesungguhnya yang dimaksud dengan riba
pada ayat tersebut. Satu pendapat, sebagaimana dianut al-Qurthubî menyatakan,
yang dimaksud dengan riba pada ayat tersebut adalah riba yang diharamkan, yakni
riba nasî’ah. Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari al-Suddi (Ismâ‘îl ibn
‘Abd al-Rahmân ibn alKarîmah, wafat tahun 127 H) yang menyatakan, ayat 39 surah
al-Rûm tersebut turun bertalian dengan kasus riba yang dipraktikkan oleh
keluarga Tsâqif.
Pendapat lain, semisal dianut oleh ‘Abd al-Azhîm Jalâl Abû Zayd sebaliknya menyatakan,
riba yang dimaksud pada ayat 39 surah al-Rûm bukanlah riba yang diharamkan.
Menurut pendapat ini, pendapat al-Qurthubî yang menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan riba pada ayat tersebut adalah riba yang diharamkan, yakni riba nasî’ah
sebagaimana dipraktikkan oleh keluarga Tsâqif, sama sekali tidak dapat
diterima. Sebab ayat 39 surah al-Rûm termasuk kategori ayat-ayat Makiyyah.
Sementara Tsâqif baru masuk Islam pada periode Madinah, tepatnya tahun ke-9 H.
Kembali kepada soal pengharaman riba, para ulama kontemporer berpendapat,
proses pengharaman riba ditetapkan secara evolutif (al-tadrîj) sama seperti
proses pengharaman khamr. melegitimasi pendapat tersebut, al-Qurthubî
menyampaikan dalil berupa firman Allah dalam ayat 6 surah al-Muddatstsir yang
berbunyi sebagai berikut:
Pada tahap kedua, keharaman riba juga masih secara
implisit diterangkan dalam ayat 160 hingga 161 surah al-Nisâ’ yang berbunyi
sebagai berikut:
“Maka disebabkan kelaliman orang-orang Yahudi, Kami
haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari
jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka
telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan
yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara
mereka itu siksa yang pedih.” (Q.s. al-Nisâ’ [4]: 160-161). Ayat tersebut
menjelaskan tentang adanya semacam hukuman Tuhan terhadap kaum Yahudi, sehingga
mereka tidak diperbolehkan lagi mengonsumsi beberapa jenis makanan tertentu
yang semula dihalalkan bagi mereka.
Menurut Ibn Katsîr, pengharaman yang
dimaksud pada ayat tersebut terjadi dalam dua kategori. Pertama, pengharaman
secara qadariyyan, yakni pengharaman yang bersumber dari ulah mereka sendiri yang
melakukan penggubahan terhadap makanan-makanan halal tertentu yang semula
dihalalkan Allah menjadi haram menurut versi mereka sendiri, seperti daging dan
susu onta. Tindakan tersebut tentu saja berimplikasi pada timbulnya kesulitan
atas diri mereka sendiri. Karena ulah mereka sendiri tersebut, kemudian Allah
Swt. melakukan pengharaman dalam kategori kedua, yakni pengharaman secara
syar‘iyyan, yaitu pengharaman beberapa jenis makanan tertentu yang semula
dihalalkan bagi mereka yang sengaja ditetapkan-Nya dalam kitab Taurat. Beberapa
jenis makanan yang dimaksud dijelaskan dalam ayat 146 surah al-An‘âm yang
berbunyi sebagai berikut:
“Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala
binatang yang berkuku. Dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak
dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau
yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah
Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah
Maha Benar.” (Q.s. al-An‘âm [6]: 146).
Hukuman tersebut ditimpakan kepada
mereka, antara lain, karena tiga alasan yang tercantum dalam ayat 160 dan 161
surah al-Nisâ’, yakni:
1. Banyak menghalangi
manusia dari jalan Allah,
2. Memakan riba,
padahal mereka dilarang memakannya
3. Memakan harta
orang lain dengan cara bâthil .
Kembali pada soal riba, dalam ayat 160
dan 161 surah al-Nisâ’, kaum Yahudi jelas-jelas dilarang memakan riba. Akan
tetapi, mereka melanggar larangan itu. Karena itu, alih-alih menjauhi riba,
mereka malah mempraktikkannya dengan pelbagai cara. Salah satunya, dengan cara
meminjamkan uang kepada orang lain dari luar kalangan mereka secara ribawî.
Menurut al-Jashshash, dalam tradisi Yahudi lazim dianut keyakinan bahwa riba haram
dipraktikkan bila objeknya adalah orang-orang yang berasal dari kalangan intern
mereka sendiri dan riba halal dilakukan bila objeknya adalah orang lain yang
bukan berasal dari kalangan intern mereka sendiri.
Bersumber dari ulah mereka sendiri yang
melakukan penggubahan terhadap makanan-makanan halal tertentu yang semula
dihalalkan Allah, menjadi haram menurut versi mereka sendiri, seperti daging
dan susu onta. Tindakan tersebut tentu saja berimplikasi pada timbulnya
kesulitan atas diri mereka sendiri. Sehubungan dengan hal ini, Abd al-‘Azhîm
Jalâl Abû Zayd mencatat ungkapan yang lazim beredar di kalangan kaum Yahudi
yang berbunyi sebagai berikut: Janganlah kamu mengutangkan sesuatu kepada
saudaramu dengan cara riba, baik riba yang ada (pada perhiasan seperti) perak,
pada bahan makanan, maupun riba yang terdapat pada segala sesuatu yang dapat
diutangkan secara ribawî. Untuk orang di luar kelompokmu (ajnabî), silakan kamu
mengutangkan sesuatu kepadanya secara ribawî. Akan tetapi, kepada saudaramu
sendiri, janganlah kamu mengutangkan sesuatu kepadanya secara ribawî.‛
G. Konsep Riba dan Dasar Keharamannya
Secara bahasa riba berarti al-ziyadah
(tumbuh subur, tambahan). Seluruh fuquha sepakat bahwasanya hukum riba adalah
haram berdasarkan keterangan yang sangat jelas dalam Al-Quran dan al-Hadis.
Pernyataan Al-Qur’an
tentang larangan riba dan perintah meninggalkan seluruh sisa-sisa riba yang
terdapat pada surat al-Baqarah ayat 276 yang
artinya “ jika kamu tidak meninggalkan
sisa-sisa riba maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kamu.
Jika kamu bertaubat maka bagimu adalah pokok hartamu. Tidak ada diantara kamu
orang yang menganiaya dan tidak ada yang teraniaya.
Jika illat riba adalah dzulm
(penindasan dan pemerasan) dan hikmah pengharaman riba adalah untuk menumbuh
suburkan shadaqah, maka dengan sendirinya tradisi riba yang diharamkan oleh
Al-Qur’an adalah praktek riba yang
bertentangan dengan seruan shadaqah.
H. Illat Pengharaman
Emas, perak, gandum, jelai, kurma dan
garam adalah barang-barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh manusia dan tidak
dapat disingkirkan dari kehidupan. Emas dan perak adalah dua unsur pokok bagi
uang yang dengannya transaksi dan pertukaran menjadi teratur. Keduanya adalah
standar harga-harga yang kepadanya penentuan nilai barang-barang dikembalikan.
Sementara keempat benda lainnya adalah unsur-unsur makanan pokok yang menjadi
tulang punggung kehidupan.
Apabila riba terjadi pada barang-barang
ini makan akan membahayakan manusia dan menimbulkan kerusakan dalam muamalah.
Oleh karena itu, syariat melarangnya, sebagai bentuk kasih sayang terhadap
manusia dan perlindungan terhadap maslahat-maslahat. Dari sini tampak jelas
bahwa ilat pengharaman emas dan perak adalah keberadaan keduanya sebagai alat
pembayaran. Sementara ilat pengharaman benda-benda lainnya adalah keberadaanya
sebagai makanan pokok.
Apabila ilat pertama ditemukan pada
alat-alat pembayaran lainnya selain emas dan perak maka hukumnya sama dengan
hukum emas dan perak sehingga tidak boleh diperjualbelikan kecuali dengan berat
yang sama dan diserahterimakan secara langsung. Demikian juga, apabila ilat
kedua ditemukan pada makanan pokok selain gandum, jelai, kurma, dan garam maka
tidak boleh dijualbelikan kecuali dengan berat yang sama dan diserahterimakan
secara langsung. Ma’mar bin Abdullah
meriwayatkan bahwa Nabi SAW melarang untuk menjualbelikan makanan kecuali
dengan berat yang sama.
Keterangan :
Yang dikenai hukum riba hanya pada tiga macam, yaitu emas,
perak dan makanan manusia (termasuk makanan yang bukan obat).
K. Dampak Negatif Riba Haram
1. Dampak Ekonomi
Diantara dampak ekonomi riba adalah
dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya utang. Hal tersebut
disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga.
Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada
suatu barang.
Dampak lainnya adalah bahwa utang,
dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan
menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila
bunga atas utang tersebut dibungakan.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa Riba dapat timbul dalam pinjaman (riba dayn) dan dapat pula
timbul dalam perdagangan (riba bai’).
Riba bai’ terdiri dari dua jenis, yaitu riba
karena pertukaran barang sejenis, tetapi jumlahnya tidak seimbang (riba fadhl),
dan riba karena pertukaran barang sejenis dan jumlahnya dilebihkan karena
melibatkan jangka waktu (riba nasi’ah).
Berwirausaha adalah merupakan kegiatan sosial
yang dapat membantu sesama makhluk yang saling ketergantungan antara satu sama
lain. Islam sangat menganjurakan manusia untuk berusaha memperoleh rezki yang
telah Allah janjikan dengan jalan usaha. Diantara sekian banyak cara dalam
berwirausaha, perdagangan adalah salah satunya yang juga merupakan dunia usaha
yang pernah ditekuni oleh Rasulullah SAW. Beliau telah memberikan contoh
terhadap ummat bagaimana pedagang itu semestinya. Bahkan dalam Al-Quran secara
tidak langsung telah dituangkan tuntunan dalam bemuamalah khususnya dalam
perdagangan.
Semangat berwirausaha telah dicontohkan
oleh Rasulullah SAW. Beliau sejak muda telah berwirausaha dari menggembala
kambing hingga berdagang ke negeri Syam. Semangat dan kerja keras Beliau
menjadi panutan dan motivasi bagi kaum muslimin untuk senantiasa mengais rezeki
dengan jalan berwirausaha.
Disamping berdagang adalah untuk
menjawab kebutuhan ekonomi, bahkan
berwirausaha sangat dianjurkan dalam Islam sebagaimana sabda Rasulullah
SAW. “Mata pencarian apakah yang paling
baik, Ya Rasulullah?”Jawab beliau: Ialah
seseorang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang
bersih.” (HR. Al-Bazzar).
Namun demikian, sepantasnyalah seorang
pedagang melestarikan sifat-sifat terpuji seperti yang dikemukan oleh Imam
Al-Ghazali, yaitu : sifat taqwa, zikir dan syukur, tidak mengambil laba secara
berlebihan, sifat jujur, niat untuk ibadah, azzam dan bangun lebih pagi,
toleransi, silaturrahim, dan sebagainya.
Emas, perak, gandum, jelai, kurma dan
garam adalah barang-barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh manusia dan tidak
dapat disingkirkan dari kehidupan. Semua itu tidak boleh diperjualbelikan
kecuali dengan berat yang sama dan telah diserahterimakan secara langsung.
Islam mengharamkan riba, karena riba
mengandung hal-hal yang sangat negatif bagi perseorangan maupun masyarakat,
yakni : Melenyapkan faedah hutang-piutang yang menjadi tulang punggung
gotong-royong atas kebajikan dan takwa, sangat menghalangi kepentingan orang
yang menderita dan miskin, melenyapkan manfaat yang wajib disampaikan kepada
orang yang membutuhkan, menjadikan pelakunya malas bekerja keras, menimbulkan
sifat menjajah darikaum hartawan terhadap orang miskin.
SARAN
Tidak dapat kita pungkiri, bahwa
tuntutan ekonomi sering membawa kesenjangan dalam berbagai hal menyangkut
perdagangan. Tidak jarang pedagang yang melakukan kecurangan dalam berdagang,
serta melanggar etika-etika perdagangan yang telah di ajarkan oleh Alla dan
RasulNya. Disamping itu, ada pula orang yang pesimis dalam berusaha dan
bekerja. Sementara Allah dan RasulNya sangat mencintai orang-orang yang giat
dalam bekerja dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan mereka. Oleh sebab itu,
melalui makalah ini kami menyarankan kepada para pembaca agar mempedomani
Al-Quran dan Hadits serta berpedoman kepada disiplin ilmu fiqih tentang tata
cara bermuamalah.
Menyarankan kepada para wirausaha untuk
meluruskan niat dalam berusaha agar usaha yang digeluti bernilai ibadah,
sehingga tidak hanya mendapat imbalan rezeki yang mulia, tetapi juga mendapat
imbalan pahala disisi Allah.
DAFTAR PUSTAKA
A.Mas’adi
Ghufron, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Ali Zainuddin, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta : Sinar
Grafika, 2008.
Suhendi Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta : Rajawali Pers, 2013.
Syafei Rachmat, Fiqh Muamalah, Bandung : CV Pustaka Setia,
2001.
Rifai Moh, Mutiara Fiqih, Semarang : CV Wicaksana, 1998.
Mardani, Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah, Jakarta : PT
Raja Grafindo Persada, 2012.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 2011.
Syafi’i Antonio
Muhammad, Bank Syariah, Jakarta : Gema Insani, 2001.
Nur Diana Ilfi, Hadis-hadis Ekonomi, Malang : UIN-Maliki
Press, 2012.
Ismanto Kuat, Manajemen Syari’ah,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2015.
Al-Mushlih Abdullah, Ash-Shawi Shalah,
Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta : Darul Haq,
2004.
Mujar Ibnu Syarif, Konsep Riba dalam Al-Qur’an dan Literatur Fiqih, Al-Iqtishad: Vol. III, No.
2,
Juli 2011 299
Al-Qurthubî,
al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, h. 36. Al-Iqtishad: Vol. III, No. 2, Juli 2011 297