A. Hukum Islam pada Masa
Pra Penjajahan Belanda
Akar
sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah dimulai
pada abad pertama hijriyah, atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi.
Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, kawasan utara pulau
Sumatera-lah yang kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para
pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk
masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas
muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama
di Tanah air pada abad ketiga belas. Kerajaan ini dikenal dengan nama Samudera
Pasai. Ia terletak di wilayah Aceh Utara.
Pengaruh
dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian
menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan
Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di
pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi
dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore.
Kesultanan-kesultanan
tersebut sebagaimana tercatat dalam sejarah, itu tentu saja kemudian menetapkan
hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai
hukum positif di setiap kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya
yang memang telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. Fakta-fakta
ini dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para
ulama nusantara pada sekitar abad 16 dan 17. Dan kondisi terus berlangsung
hingga para pedagang Belanda datang ke kawasan nusantara.
B. Hukum Islam pada Masa
Penjajahan Belanda
Cikal
bakal penjajahan Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan kehadiran
Organisasi Perdagangan Dagang Belanda di Hindia Timur, atau yang lebih dikenal
dengan VOC. Sebagai sebuah organisasi dagang, VOC dapat dikatakan memiliki
peran yang melebihi fungsinya. Hal ini sangat dimungkinkan sebab Pemerintah
Kerajaan Belanda memang menjadikan VOC sebagai perpanjangtangannya di kawasan
Hindia Timur. Karena itu disamping menjalankan fungsi perdagangan, VOC juga
mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu
saja dengan menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa.
Dalam
kenyataannya, penggunaan hukum Belanda itu menemukan kesulitan. Ini disebabkan
karena penduduk pribumi berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka.
Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang
selama ini telah mereka jalankan.
Kaitannya dengan hukum
Islam, dapat dicatat beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu:
·
Dalam Statuta
Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum
kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.
·
Adanya upaya
kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat.
Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan
Compendium Freijer.
·
Adanya upaya
kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa
dan Bone.
·
Di Semarang,
misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari
al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding
Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.
Pengakuan
terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan
kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas
Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan
Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin
nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya
di wilayah ini. Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama
antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang
mengenal konsep dar al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah
Belanda mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah itu. Diantaranya
dengan (1) menyebarkan agama Kristen kepada rakyat pribumi, dan (2) membatasi
keberlakuan hukum Islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja.
Bila
ingin disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh
Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut :
Pada
pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang
Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah
kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.
Atas
dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda
menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan
pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak
bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa
terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum
Belanda.
Atas
dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia
Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang
pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan,
ia belum diterima oleh hukum adat setempat
Pada
tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische
Staatsregeling (yang isinya sama dengan
Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan
diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum
adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi.
Lemahnya
posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan
Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942.
C. Hukum Islam pada Masa
Pendudukan Jepang
Setelah
Jendral Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada panglima militer
Jepang untuk kawasan Selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera Pemerintah
Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya adalah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepag
meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral
Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi
keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan Belanda.
Meskipun
demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk
menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya adalah:
·
Janji Panglima
Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas
penduduk pulau Jawa.
·
Mendirikan Shumubu
(Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.
·
Mengizinkan
berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.
·
Menyetujui
berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943.
·
Menyetujui
berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.
·
Berupaya memenuhi
desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan
meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk
menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian “dimentahkan”
oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka
Dengan
demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama
masa pendudukan Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan
Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para
pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. Abikusno Tjokrosujoso
menyatakan bahwa, Kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah posisi Islam.
Islam tidak memiliki para pegawai di bidang agama yang terlatih di
masjid-masjid atau pengadilan-pengadilan Islam. Belanda menjalankan kebijakan
politik yang memperlemah posisi Islam. Ketika pasukan Jepang datang, mereka
menyadari bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan.
D. Hukum Islam pada Masa
Kemerdekaan (1945)
Meskipun
Pendudukan Jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada para pemuka Islam
Indonesia, namun pada akhirnya, seiring dengan semakin lemahnya langkah
strategis Jepang memenangkan perang yang kemudian membuat mereka membuka lebar
jalan untuk kemerdekaan Indonesia, Jepang mulai mengubah arah kebijakannya.
Mereka mulai “melirik” dan memberi dukungan kepada para tokoh-tokoh nasionalis
Indonesia. Dalam hal ini, nampaknya Jepang lebih mempercayai kelompok
nasionalis untuk memimpin Indonesia masa depan. Maka tidak mengherankan jika
beberapa badan dan komite negara, seperti Dewan Penasehat (Sanyo Kaigi) dan
BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis.
Hingga Mei 1945, komite yang terdiri dari 62 orang ini, paling hanya 11
diantaranya yang mewakili kelompok Islam. Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat
menyatakan bahwa BPUPKI “bukanlah badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang
demokratis, meskipun Soekarno dan Mohammad Hatta berusaha agar aggota badan ini
cukup representatif mewakili berbagai golonga dalam masyarakat Indonesia”.
Perdebatan
panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa
yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam
Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad
Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan
bukan pula negara Islam.
Dengan
rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan
adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para
pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal
ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada
banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah
kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia
Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir
angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol
Shegeta Nishijima satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat
itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang
menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan
mengingat Latuharhary bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari
Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang
BPUPKI.
Pada
akhirnya, di periode ini, status hukum Islam tetaplah samar-samar. Isa Ashary
mengatakan, kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat Islam
sebagai suatu ‘permainan sulap’ yang masih diliputi kabut rahasia…suatu politik
pengepungan kepada cita-cita umat Islam.
Hukum
Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5
Juli 1950. Selama hampir lima tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia
memasuki masa-masa revolusi (1945-1950). Menyusul kekalahan Jepang oleh
tentara-tentara sekutu, Belanda ingin kembali menduduki kepulauan Nusantara.
Dari beberapa pertempuran, Belanda berhasil menguasai beberapa wilayah
Indonesia, dimana ia kemudian mendirikan negara-negara kecil yang dimaksudkan
untuk mengepung Republik Indonesia. Berbagai perundingan dan perjanjian
kemudian dilakukan, hingga akhirnya tidak lama setelah Linggarjati, lahirlah
apa yang disebut dengan Konstitusi Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember
1949.
Dengan
berlakunya Konstitusi RIS tersebut, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku sebagai
konstitusi Republik Indonesia yang merupakan satu dari 16 bagian negara
Republik Indonesia Serikat.
Konstitusi
RIS sendiri jika ditelaah, sangat sulit untuk dikatakan sebagai konstitusi yang
menampung aspirasi hukum Islam. Mukaddimah Konstitusi ini misalnya, samasekali
tidak menegaskan posisi hukum Islam sebagaimana rancangan UUD 1945 yang
disepakati oleh BPUPKI. Demikian pula dengan batang tubuhnya, yang bahkan
dipengaruhi oleh faham liberal yang berkembang di Amerika dan Eropa Barat,
serta rumusan Deklarasi HAM versi PBB.
Namun
saat negara bagian RIS pada awal tahun 1950 hanya tersisa tiga negara saja RI,
negara Sumatera Timur, dan negara Indonesia Timur, salah seorang tokoh umat
Islam, Muhammad Natsir, mengajukan apa yang kemudian dikenal sebagai “Mosi
Integral Natsir” sebagai upaya untuk melebur ketiga negara bagian tersebut.
Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950, semuanya sepakat membentuk kembali Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 1945. Dan dengan demikian,
Konstitusi RIS dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950.
Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum Islam, perubahan ini tidaklah membawa
dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya masih ditemukan, baik
dalam Mukaddimah maupun batang tubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34
yang rumusannya sama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa “Negara berdasar Ketuhanan
yang Maha Esa” dan jaminan negara terhadap kebebasan setiap penduduk
menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yang menunjukkan
keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan. Kelebihan lain dari UUD
Sementara 1950 ini adalah terbukanya peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam
wujud peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan dalam ketentuan pasal
102 UUD sementara 1950. Peluang inipun sempat dimanfaatkan oleh wakil-wakil
umat Islam saat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perkawinan Umat
Islam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini kemudian gagal akibat “hadangan” kaum
nasionalis yang juga mengajukan rancangan undang-undang Perkawinan Nasional.
Dan setelah itu, semua tokoh politik kemudian nyaris tidak lagi memikirkan
pembuatan materi undang-undang baru, karena konsentrasi mereka tertuju pada
bagaimana mengganti UUD Sementara 1950 itu dengan undang-undang yang bersifat
tetap.
Perjuangan
mengganti UUD Sementara itu kemudian diwujudkan dalam Pemilihan Umum untuk
memilih dan membentuk Majlis Konstituante pada akhir tahun 1955. Majelis yang
terdiri dari 514 orang itu kemudian dilantik oleh Presiden Soekarno pada 10
November 1956.
Namun
delapan bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, Majlis ini dibubarkan melalui
Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Hal penting terkait
dengan hukum Islam dalam peristiwa Dekrit ini adalah konsiderannya yang menyatakan
bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni menjiwai UUD 1945” dan merupakan
“suatu kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Hal ini tentu saja mengangkat dan
memperjelas posisi hukum Islam dalam UUD, bahkan menurut Anwar Harjono lebih
dari sekedar sebuah “dokumen historis”.
Namun bagaiamana dalam
tataran aplikasi? Lagi-lagi faktor-faktor politik adalah penentu utama dalam
hal ini. Pengejawantahan kesimpulan akademis ini hanya sekedar menjadi wacana
jika tidak didukung oleh daya tawar politik yang kuat dan meyakinkan.
Hal
lain yang patut dicatat di sini adalah terjadinya beberapa pemberontakan yang
diantaranya “bernuansakan” Islam dalam fase ini. Yang paling fenomenal adalah
gerakan DI/TII yang dipelopori oleh Kartosuwirjo dari Jawa Barat. Kartosuwirjo
sesungguhnya telah memproklamirkan negara Islamnya pada tanggal 14 Agustus
1945, atau dua hari sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus
1945. Namun ia melepaskan aspirasinya untuk kemudian bergabung dengan Republik
Indonesia. Tetapi ketika kontrol RI terhadap wilayahnya semakin merosot akibat
agresi Belanda, terutama setelah diproklamirkannya Negara boneka Pasundan di
bawah kontrol Belanda, ia pun memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia
pada tahun 1948. Namun pemicu konflik yang berakhir di tahun 1962 dan mencatat
25.000 korban tewas itu, menurut sebagian peneliti, lebih banyak diakibatkan
oleh kekecewaan Kartosuwirjo terhadap strategi para pemimpin pusat dalam
mempertahankan diri dari upaya pendudukan Belanda kembali, dan bukan atas dasar
apa yang mereka sebut dengan “kesadaran teologis-politis”nya.
E. Hukum Islam di Era
Orde Lama dan Orde Baru
Orde
Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era
ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu partai
yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus dibubarkan pada
tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan tokoh-tokohnya terlibat
pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat). Sementara NU –yang kemudian menerima
Manipol Usdek-nya Soekarno[27]- bersama dengan PKI dan PNI kemudian menyusun
komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu, terbentuklah
MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan, salah satunya adalah tentang upaya
unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang hidup di
Indonesia. Meskipun hukum Islam adalah salah satu kenyataan umum yang selama
ini hidup di Indonesia, dan atas dasar itu Tap MPRS tersebut membuka peluang
untuk memposisikan hukum Islam sebagaimana mestinya, namun lagi-lagi
ketidakjelasan batasan “perhatian” itu membuat hal ini semakin kabur. Dan peran
hukum Islam di era inipun kembali tidak mendapatkan tempat yang semestinya.
Menyusul
gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam
Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka
mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di
Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi
yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan
perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto
menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali
partai Masyumi.
Lalu
bagaimana dengan hukum Islam? Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu
sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun
upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan
oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba
mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn kuat
fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan
dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di
Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya
UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan
peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya
menurut Hazairin, hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang
berdiri sendiri.
Penegasan
terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989
tentang peradilan agama ditetapkan. Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha
intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya
ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden
menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada
Menteri Agama.
F. Hukum Islam di Era
Reformasi
Soeharto
akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok
Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum
Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang
berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan
ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu
daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya
suatu peraturan yang bersifat umum.
Lebih
dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan
hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang
nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam
Nomor 11 Tahun 2002.
Dengan
demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum
Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat
melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang
bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai
norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.